Tangkap Bandar Sabu Sabu, Kasat Narkoba Polres Bantaeng Sebut Namanya Keren di Bantaeng

    Tangkap Bandar Sabu Sabu, Kasat Narkoba Polres Bantaeng Sebut Namanya Keren di Bantaeng

    BANTAENG - Polres Bantaeng melalui Kasat narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di ruang Kasat Narkoba, Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo, Bantaeng Sulawesi Selatan, Rabu, (13/4/2022)

    Pengungkapan berdasarkan laporan polisi LP/A/216/XII/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 10 April 2022.

    Dasar laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Bantaeng dengan dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM, bergerak dan berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka sekaligus, yakni kurir, pengedar dan Bandar (Penyuplai narkotika jenis sabu)

    Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah, Pertama AF alias Pd (23) diduga sebagai kurir, warga kampung Camba Lojong, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

    Tersangka kedua adalah, MS alias Yud (42) diduga sebagai pengedar, warga jalan Elang baru, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

    Dan tersangka ketiga, AWH alias Ad (33) diduga sebagai bandar, warga kampung Jagong, Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Malili, KecamatanBantaeng Kabupaten Bantaeng.

    Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim satuan resnarkoba Polres Bantaeng

    Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara SH, SIK, M.Si melalui, Kasat Narkoba, Andi Imran Hamid, S.Sos, MM, memaparkan bahwa penangkapan bermula pada hari minggu tanggal 10 April 2002, sekira pukul 22.00 WITA, polisi mendapat informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di Bantaeng.

    Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut berhasil dirangkap setelah tim Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku tersangka MS dan sekaligus mengamankan tersangka MS.

    "Dari hasil interogasi, MS alias Yud mengaku diantarkan paketan sabu dari AF alias Pd.Kemudian anggota melakukan penangkapan tersangka AF yang sementara mengantar paketan sabu dengan mengendarai sepeda motor, di mana paketan sabu tersebut ditemukan oleh anggota terselip di topi yang digunakannya", Ungkap Andi Imran.

    Menurut Kasat Narkoba, MS alias Yud sendiri diamankan di rumah warga di Jalan lingkar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng dengan barang bukti 1(satu) buah tempat sabun yang terlilit isolasi warna hitam, 1(satu) buah korek gas, uang tunai Rp 400.000 dan1 (satu) buah HP Android merek realme warna biru.

    Dari tersangka MS alias Yuddiperoleh keterangan bahwa paketan sabu diperoleh dari tersangka AF alias Pd. Dari keterangan AF alias Pd bahwa sabu sabu miliknya diterima atau dibeli dari tersangka AWH alias Ad dengan harga 1.300.000 pada hari minggu tanggal 10 April 2002 sekitar pukul 09.00 WITA.

    "AF alias Pd mengakui mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke tersangka MS alias Yud dari tersangka AWH alias Ad sudah 4 kali", Jelas Andi Imran

    "Sementara untuk tersangka AWH alias Ad yang berperan selaku penyuplai atau bandar narkoba di Kabupaten Bantaeng ditangkap di Jalan lingkar, kelurahan pallantikang, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang sementara melintas mengendarai sepeda motor Yamaha Fino sporty warna merah", Kata Andi Imran

    "Namanya keren di Bantaeng" Lanjut Dia

    Dia menjelaskan, Proses penangkapannya sampai dilakukan pengejaran oleh anggota tim opsnal satresnarkoba dan berhasil diamankan dengan barang bukti berdasarkan penunjukan tersangka MS alias Yud dengan satu unit sepeda motor Fino sporty warna merah, 1 buah HP merk Nokia warna biru, 1 buah Android merk Oppo warna merah, 1 buah Android merk Oppo warna abu-abu dan, 1 buah iPhone warna biru.

    "Mengirim barang bukti untuk dilakukan uji lab. di Makassar. Dan saat ini perkara ketiga tersangka sementara di dalami oleh satuan reserse narkoba dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait jaringan tersangka AWH alias Ad selama ini." jelas dia

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka AF alias Pd yakni: 1 sachet narkotika jenis sabu, 1 satu lembar topi warna biru gelap, 1 buah HP Android merek realme warna hitam biru, Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru DP 3365 ED, Uang tunai 120.000 rupiah

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka MS alias Yud adalah: 1 buah tempat sabun yang terlihat isolasi warna hitam, Satu buah korek gas, 1 buah HP Android merk trail mini warna biru, Uang tunai 400.000 rupiah.

    Barang bukti yang diamankan dari tersangka AWH alias Ad adalah:  Satu unit sepeda motor Yamaha Fino sporty warna merah DD 5587 FJ. 1 buah HP merk Nokia warna biru, 1 buah HP Android merk Oppo warna merah, 1 buah HP Android merk Oppo warna abu-abu, 1 buah HP iPhone warna biru.

    Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ungkap kasat res narkoba.

    Bantaeng Sul-sel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Wabup Lantik ASN Formasi 2020 Lingkup Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Safari Ramadhan, Bupati Apresiasi Kebersamaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025

    Ikuti Kami