Nyabu Bareng, 3 ASN di Bantaeng 'Digulung' Polisi

    Nyabu Bareng, 3 ASN di Bantaeng 'Digulung' Polisi
    Ket: Gambar Ilustrasi

    BANTAENG - Tim Resnarkoba Polres Bantaeng, Melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

    Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan sebanyak 3 (tiga) orang, ketiganya diamankan  pada satu tempat yang sama yakni di jalan mawar, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Rabu tanggal 11 Mei 2022, Sekira pukul 22.00 WITA.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP.A/141/V/2022/ SPKT. Resnarkoba/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 11 Mei 2022.

    Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM, mengatakan ketigaorang yang berhasil diamankan yakni NS, (40) pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Warga jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Kedua adalah SH, (36), Pekerjaan ASN, Warga jalan sungai Bialo, Kelurahan mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Dan yang ketiga adalah SSD (49), Pekerjaan ASN, Warga Jalan Kampung Allu, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

    Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti -1 (Satu) Sachet Kristal Bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu,  -4 (empat) sachet kosong bekas Shabu, 1 (satu) batang sendok Shabu,   -  1 ( satu ) Batang pirex kaca  -  2 ( dua ) buah Korek gas -  1 ( satu ) buah bong -  1 ( satu ) Buah Handphone Android -  1 ( satu ) unit sepeda motor  -  1 ( satu ) Buah Handphone Android merk Vivo milik tersangka SH -  uang tunai Rp. 200.000 milik Tersangka SH -  1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio  -  1(satu) unit Hendphone Android merk Vivo milik tersangka SSD -  1 ( satu ) buah bong Milik tersangka SSD -  1 (satu) buah pireks kaca Milik tersangka SSD -  2 ( dua ) buah Korek gas Milik tersangka SSD -  1 ( satu ) batang pipet bentuk L Milik tersangka SSD -  uang tunai Rp 400.000 Milik tersangka SSD.

    "Benar pada, Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira Pukul 22:00 WITA, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dalam satu alamat yakni di Jalan Mawar Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng", Kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, IPTU Andi Imran Hamid, S.Sos, MM.

    Andi Imran menjelaskan, Setelah mengamankan NS, Satuan Narkoba Res Bantaeng melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku SSD dan SH, Selanjutnya terduga pelaku dan Barang bukti diamankan di mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku.

    Untuk tindakan selanjutnya Kata Andi Imran, dilakukan pengembangan terhadap ketiga pelaku untuk melengkapi mindik, Dan untuk barang bukti (BB) yang diamankan selanjutnya dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.

    "Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara", Jelas Andi Imran.

    "Ketiganya terancam melanggar pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika", Pungkasnya.(*)

    Bantaeng Sul-sel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Kanit Reskrim Polsek Kota Polres Bantaeng...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Bantaeng Titip Doa ke Calon Jemaah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami